27/05/14

CARA MEMASANG FACEBOOK BADGES KE BLOG



Hello guys!
Kali ini saya akan memberikan cara untuk memasang lencana facebook (Facebook Badges) ke blog kita. Awalnya saya sempat hopeless karena ketika saya searching di Google dan saya ikutin cara-caranya tenyata hasilnya NIHIL. Ternyata bagi browser saya yang mungkin sedikit hebat memerlukan satu cara tambahan. Penasaran?  Ini dia caranya...

1.      Login ke account Facebook kalian masing-masing.

2.     Setelah masuk buka timeline kita masing-masing. Pada bagian cover picture kita terdapat tulisan Update Info, View Activities Log dan simbol ...  klik pada bagian ... akan muncul pilihan seperti View As..., Timeline Setting, dan Add a Badge to Your Site, kalian pilih Add a Badges to Your Site.

3.     Setelah itu akan muncul menu badges. Untuk Create a New Badges dan Edit This Badges hampir sama. Disini kalian bebas menentukan bentuk badges dan informasi apa saja yang kalian inginkan di badges kalian.

4.  Setelah kalian rasa sudah cukup untuk tampilan badges kalian, klik save untuk menyimpan pengaturan kalian.

5.   Bagi yang menggunakan situs blogger, setelah kalian mendapatkan badges yang kalian kehendaki, klik other terlebih dahulu untuk meng-copy HTML-nya.

6.     Setelah meng-copy HTML tersebut, baru kalian mengklik Blogger.

7.     Bila setelah mengklik Blogger muncul tulisan seperti di gambar, klik Continue

8.     Setelah mengklik Continue secara otomatis Facebook akan meng-impor badges kalian ke Blogger. Sehingga muncul halaman Add Page Element. Pada kolom Select a Blog, pilihlah blog yang akan kalian tambahkan badges. Lalu isi kolom Tittle untuk tampilan pada blog kalian.

9.     Setelah mengisi kolom-kolom di atas, klik Edit Content. Bila setelah kalian klik kolom dibawah menu tersebut kosong tidak ada HTML-nya, klik pada kolom tersebut lalu tekan Ctrl+V atau paste menggunakan mouse kalian up to you, sehingga link HTML yang tadi kalian copy di Facebook Badges akan terpasang pada kolom tersebut. Lalu klik Add Widget.

10.  Setelah tahap tersebut selesai, kalian akan masuk pada setting-an Blogger untuk menentukan dimana posisi yang kalian inginkan pada blog kalian. Untuk memindahkan posisi badges atau gadget yang ada, kalian klik pada kolom yang hendak kalian pindahkan lalu tahan sambil kalian pindahkan ketempat yang kalian inginkan.

11.    Setelah selesai klik Save Arrangement tunggu sampai proses saving selesai. Lalu klik View Blog dan DONE!!! badges kalian telah terpasang pada blog kalian.

Sekian cara-cara memasang badges pada blog kalian. Semoga bermanfaat guys! God bless ^^

20/05/14

Korupsi




I.  Pengertian Korupsi

     Korupsi atau rasuah yang dalam bahasa Latin berasal dari kata corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
     Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
·           perbuatan melawan hukum,
·           penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
·           memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
·           merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

     Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, yaitu:
·           memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
·           penggelapan dalam jabatan,
·           pemerasan dalam jabatan,
·           ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)
·           menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

     Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
     Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
     Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.


II. Faktor Penyebab Korupsi

     Seperti yang kita ketahui bahwa suatu masalah tidak muncul tanpa sebab, tidak terkecuali mengenai korupsi ini. Berikut ini merupakan faktor penyebab munculnya korupsi di negara ini:
1.      Penegakan hukum tidak konsisten
     Penegakan hukum yang berfungsi sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial dan memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Namun, kini hukum tidak lagi memegang fungsi dan tujuannya dan sekarang hanya menjadi suatu permainan politik oleh para pejabat negara dan masyarakat kelas atas karena hukum yang sekarag berjalan sudah dapat dibeli dengan uang walaupun ada beberapa pihak yang masih memegang teguh fungsi serta tujuan dari hukum tersebut.

2.     Lingkungan yang antikorupsi yang langka
     Sistem dan pedoman antikorupsi hanya dilakukan sebatas formalitas. Selain itu, hampir disetiap lingkungan di negara ini sebagian besar tanpa sadar telah melakukan korupsi walaupun dalam bentuk kecil.

3.      Rendahnya pendapatan negara dan tingginya kemiskinan
     Pendapatan negara yang diperoleh harus mampu memenuhi kebutuhan penyelenggaraan negara, mampu mendorong kehidupan masyarakat untuk lebih sejahtera dan memberikan pelayanan fasilitas umum yang baik untuk seluruh warga negara sehingga menjauhkan seluruh masyarakat dari sikap serakah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan sikap tidak pernah puas dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan korupsi.

4.     Budaya memberi upeti, imbalan jasa dan hadiah.

5.     Keuntungan dari korupsi yang lebih besar daripada konsekuensi hukuman yang diterima
     Pada saat tertangkap para koruptor dapat menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau setidaknya diringankan hukumannya.

6.     Budaya permisif (serba membolehkan/tidakmau tahu)
     Budaya ini akan menganggap bila korupsi merupakan ha yang sudah biasa, karena sering terjadi. Tidak perduli orang lain, asal kepentingannya sendiri terlindungi.

7.      Gagalnya pendidikan agama dan etika
     Menurut pendapat Franz Magnis Suseno, agama telah gagal menjadi pembendung moral bangsa dalam mencegah korupsi karena perilaku masyarakat yang memeluk agama itu sendiri. Pemeluk agama menganggap agama hanya berkutat pada masalah bagaimana cara beribadah saja. Sehingga agama nyaris tidak berfungsi dalam memainkan peran sosial. Menurutnya, agama bisa memainkan peran yang besar dibandingkan institusi lainnya, karena adanya ikatan emosional antara agama dan pemeluk agama tersebut jadi agama bisa menyadarkan umatnya bahwa korupsi dapat memberikan dampak yang sangat buruk baik bagi dirinya maupun orang lain.


III.           Upaya Pemberantasan Korupsi

     Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain sebagai berikut :

A.     Upaya Pencegahan (Preventif)
     Dalam hal ini dimaksudkan upaya antisipasi agar tidak terjadi korupsi dengan cara sebagai berikut :
·      Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
·      Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
·      Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tanggung jawab yang tinggi.
·      Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
·      Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
·      Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan diikuti dengan sistem kontrol yang efisien.
·      Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
·      Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan melalui penyederhanaan jumlah departemen beserta jabatan di bawahnya.

B.     Upaya Penindakan (Kuratif)
     Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan diberikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana.

C.     Upaya Edukasi Masyarakat
     Masyarakat memiliki peran yang penting untuk memberantas korupsi dengan menanamkan pengetahuan mengenai korupsi, masyarakat dituntut untuk dapat mengambil sikap, sebagai berikut :
·      Bertanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
·      Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
·      Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
·      Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan pemerintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
·      Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.

D.     Upaya Pengawasan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
     Indonesia memiliki Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak untuk mengawasi dan membantu penegakan hukum bagi kasus korupsi yang dikenal dengan Indonesia Corruption Watch (ICW). Indonesia Corruption Watch (ICW) terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW berdiri di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan pasca-Soeharto yang bebas korupsi.



IV.            Sikap untuk Menjauhkan Diri dari Korupsi

     Generasi muda adalah generasi penerus bangsa ini yang akan membangun negara ini dikemudian hari. Tindak korupsi yang saat ini cukup banyak menarik perhatian dari masyarakat yang melibatkan sejumlah pejabat negara ini membuat masyarakat saat ini mengalami krisis kepercayaan kepada pemerintah yang ada. Namun, masih ada harapan bagi bangsa ini untuk membenahi pemerintahan ke depan, yaitu dengan mempersiapkan generasi muda yang beretika dan anti-korupsi sehingga negara ini dapat memiliki negara yang bebas dari tindak korupsi. Berikut merupakan sikap-sikap yang harus diambil oleh generasi muda untuk menjauhkan dan membenteng diri dari korupsi sejak dini:
·           Merubah perilaku dan sifat-sifat yang buruk dari diri sendiri agar kita jauh dari sifat pembohong dan tidak amanah.
·           Menanamkan sikap untuk menghindari penyelesaian masalah dengan menggunakan uang.
·           Selalu berpedoman pada ajaran agama terhadap Tuhan dan memperdalam suara hati sehingga semangat akan terus terpacu untuk berbuat baik karena adanya motivasi yang bersumber dari Tuhan akan membangkitkan serta memperdalam suara hati sehingga kita memiliki “alarm” bila akan melakukan sesuatu yang tidak baik.
·           Senantiasa membentengi  hati kita dengan iman dan takwa yang kuat sehingga perbuatan kita selalu berorientasi pada akhirat yang berujung pada perbuatan yang terpuji dan jauh dari korupsi.


V.  Dampak-Dampak Korupsi

     Tindak korupsi memiliki banyak pengaruh dari setiap bidang kehidupan negara ini. Berikut adalah dampak yang terjadi akibat tindak korupsi :
·                     Demokrasi
     Korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
·                     Ekonomi
     Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi (ketidaksempurnaan pasar) dan ketidak efisienan yang tinggi. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah
·                     Kesejahteraan umum negara
     Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas.
·                     Korupsi mengurangi pendapatan dari sektor publik dan meningkatkan pembelanjaan pemerintah untuk sektor publik.
·                     Korupsi memperbesar angka kemiskinan.

·                     Korupsi Mengurangi Nilai Investasi.
     Korupsi membuat sejumlah investor kurang percaya untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan lebih memilih menginvestasikannya ke negara-negara yang lebih aman seperti Cina dan India.
·                     Korupsi menurunkan potensi dari penerimaan pajak untuk masyarakat.