I. Pengertian Korupsi
Korupsi
atau rasuah yang dalam bahasa Latin
berasal dari kata corruptio dari kata
kerja corrumpere yang bermakna busuk,
rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Korupsi adalah tindakan pejabat
publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat
dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak.
Dari
sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi
unsur-unsur sebagai berikut:
·
perbuatan melawan
hukum,
·
penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana,
·
memperkaya diri
sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
·
merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara.
Jenis
tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, yaitu:
·
memberi atau menerima
hadiah atau janji (penyuapan),
·
penggelapan dalam
jabatan,
·
pemerasan dalam
jabatan,
·
ikut serta dalam
pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)
·
menerima gratifikasi
(bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti
yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi
untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi
dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam
bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan,
sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung
korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para
pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi
yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat,
terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal
seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu
sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini
dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan
kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara
yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada
yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
II. Faktor Penyebab Korupsi
Seperti
yang kita ketahui bahwa suatu masalah tidak muncul tanpa sebab, tidak terkecuali
mengenai korupsi ini. Berikut ini merupakan faktor penyebab munculnya korupsi
di negara ini:
1. Penegakan hukum tidak konsisten
Penegakan
hukum yang berfungsi sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial dan
memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil
yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan
masyarakat dapat terlindungi. Namun, kini hukum tidak lagi memegang fungsi dan
tujuannya dan sekarang hanya menjadi suatu permainan politik oleh para pejabat
negara dan masyarakat kelas atas karena hukum yang sekarag berjalan sudah dapat
dibeli dengan uang walaupun ada beberapa pihak yang masih memegang teguh fungsi
serta tujuan dari hukum tersebut.
2. Lingkungan yang antikorupsi yang langka
Sistem
dan pedoman antikorupsi hanya dilakukan sebatas formalitas. Selain itu, hampir
disetiap lingkungan di negara ini sebagian besar tanpa sadar telah melakukan
korupsi walaupun dalam bentuk kecil.
3. Rendahnya pendapatan negara dan tingginya kemiskinan
Pendapatan
negara yang diperoleh harus mampu memenuhi kebutuhan penyelenggaraan negara,
mampu mendorong kehidupan masyarakat untuk lebih sejahtera dan memberikan
pelayanan fasilitas umum yang baik untuk seluruh warga negara sehingga
menjauhkan seluruh masyarakat dari sikap serakah untuk mendapatkan kehidupan
yang lebih baik dan sikap tidak pernah puas dan menghalalkan segala cara untuk
mendapatkan keuntungan dengan melakukan korupsi.
4. Budaya memberi upeti, imbalan jasa dan hadiah.
5. Keuntungan dari korupsi yang lebih besar daripada
konsekuensi hukuman yang diterima
Pada saat
tertangkap para koruptor dapat menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau
setidaknya diringankan hukumannya.
6. Budaya permisif (serba membolehkan/tidakmau tahu)
Budaya
ini akan menganggap bila korupsi merupakan ha yang sudah biasa, karena sering
terjadi. Tidak perduli orang lain, asal kepentingannya sendiri terlindungi.
7. Gagalnya pendidikan agama dan etika
Menurut
pendapat Franz Magnis Suseno, agama telah gagal menjadi pembendung moral bangsa
dalam mencegah korupsi karena perilaku masyarakat yang memeluk agama itu
sendiri. Pemeluk agama menganggap agama hanya berkutat pada masalah bagaimana
cara beribadah saja. Sehingga agama nyaris tidak berfungsi dalam memainkan
peran sosial. Menurutnya, agama bisa memainkan peran yang besar dibandingkan
institusi lainnya, karena adanya ikatan emosional antara agama dan pemeluk
agama tersebut jadi agama bisa menyadarkan umatnya bahwa korupsi dapat
memberikan dampak yang sangat buruk baik bagi dirinya maupun orang lain.
III.
Upaya Pemberantasan Korupsi
Ada beberapa
upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara
lain sebagai berikut :
A.
Upaya Pencegahan (Preventif)
Dalam hal ini dimaksudkan upaya
antisipasi agar tidak terjadi korupsi dengan cara sebagai berikut :
· Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian
pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
· Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
· Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tanggung
jawab yang tinggi.
· Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan
masa tua.
· Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang
tinggi.
· Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis
tinggi dan diikuti dengan sistem kontrol yang efisien.
· Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
· Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan
melalui penyederhanaan jumlah departemen beserta jabatan di bawahnya.
B.
Upaya Penindakan (Kuratif)
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada
mereka yang terbukti melanggar dengan diberikan peringatan, dilakukan pemecatan
tidak terhormat dan dihukum pidana.
C.
Upaya Edukasi Masyarakat
Masyarakat memiliki peran yang
penting untuk memberantas korupsi dengan menanamkan pengetahuan mengenai
korupsi, masyarakat dituntut untuk dapat mengambil sikap, sebagai berikut :
· Bertanggung jawab guna
melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan
publik.
· Tidak bersikap apatis dan
acuh tak acuh.
· Melakukan kontrol sosial
pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
· Membuka wawasan
seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan pemerintahan negara dan
aspek-aspek hukumnya.
· Mampu memposisikan diri
sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan
keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
D.
Upaya Pengawasan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
Indonesia memiliki Lembaga
Swadaya Masyarakat yang bergerak untuk mengawasi dan membantu penegakan hukum
bagi kasus korupsi yang dikenal dengan Indonesia Corruption
Watch (ICW). Indonesia Corruption Watch (ICW) terdiri dari sekumpulan orang
yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha pemberdayaan
rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW berdiri di Jakarta pada
tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki
pemerintahan pasca-Soeharto yang bebas korupsi.
IV.
Sikap untuk Menjauhkan
Diri dari Korupsi
Generasi muda adalah generasi penerus
bangsa ini yang akan membangun negara ini dikemudian hari. Tindak korupsi yang
saat ini cukup banyak menarik perhatian dari masyarakat yang melibatkan
sejumlah pejabat negara ini membuat masyarakat saat ini mengalami krisis
kepercayaan kepada pemerintah yang ada. Namun, masih ada harapan bagi bangsa
ini untuk membenahi pemerintahan ke depan, yaitu dengan mempersiapkan generasi
muda yang beretika dan anti-korupsi sehingga negara ini dapat memiliki negara
yang bebas dari tindak korupsi. Berikut merupakan sikap-sikap yang harus
diambil oleh generasi muda untuk menjauhkan dan membenteng diri dari korupsi
sejak dini:
·
Merubah perilaku dan sifat-sifat yang buruk dari diri sendiri
agar kita jauh dari sifat pembohong dan tidak amanah.
·
Menanamkan sikap untuk menghindari penyelesaian masalah dengan
menggunakan uang.
·
Selalu berpedoman pada ajaran agama terhadap Tuhan
dan memperdalam suara
hati sehingga semangat akan terus terpacu untuk berbuat baik
karena adanya motivasi yang bersumber dari Tuhan akan membangkitkan serta
memperdalam suara hati sehingga kita memiliki “alarm” bila akan melakukan sesuatu yang tidak baik.
·
Senantiasa membentengi
hati kita dengan iman dan takwa yang kuat sehingga perbuatan kita selalu
berorientasi pada akhirat yang berujung pada perbuatan
yang terpuji dan jauh dari korupsi.
V. Dampak-Dampak Korupsi
Tindak
korupsi memiliki banyak pengaruh dari setiap bidang kehidupan negara ini.
Berikut adalah dampak yang terjadi akibat tindak korupsi :
·
Demokrasi
Korupsi
mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur,
penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena
prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan
dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
·
Ekonomi
Korupsi
juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi (ketidaksempurnaan
pasar) dan ketidak efisienan yang tinggi. Korupsi juga mengurangi kualitas
pelayanan pemerintahan dan infrastruktur dan menambahkan tekanan-tekanan
terhadap anggaran pemerintah
·
Kesejahteraan umum
negara
Korupsi
politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga
negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering
menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas.
·
Korupsi mengurangi
pendapatan dari sektor publik dan meningkatkan pembelanjaan pemerintah untuk
sektor publik.
·
Korupsi memperbesar
angka kemiskinan.
·
Korupsi Mengurangi
Nilai Investasi.
Korupsi
membuat sejumlah investor kurang percaya untuk menanamkan modalnya di Indonesia
dan lebih memilih menginvestasikannya ke negara-negara yang lebih aman seperti
Cina dan India.
·
Korupsi menurunkan
potensi dari penerimaan pajak untuk masyarakat.